Pencarian

Senin, 21 November 2011

Makalah Hak atas Kekayaan Intelektual


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada era globalisasi sekarang ini dengan teknologi yang canggih banyak yang dengan mudah membajak karya orang lain, baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk komersiil. Banyak para seniman musik yang karyanya di bajak oleh orang lain. Padahal hal seperti ini secara hukum jelas tidak diperbolehkan. Namun walaupun begitu banyak orang yang melakukan tindakan seperti itu, seolah - olah itu merupakan hal yang biasa. Malahan hal seperti ini di biarkan saja dan dianggap angin lalu oleh penciptanya sendiri. Padahal dalam menciptakan karya itu tidak mudah, namun masih banyak orang yang tidak bertanggungjawab dengan seenaknya sendiri membajak karya orang lain. Salah satu alasannya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari karya milik orang lain itu.
Dan melihat realita yang terjadi di masyarakat kami bermaksud untuk membuat makalah tentang masalah di atas. Selain itu juga untuk memenuhi tugas Hak Atas Kekayaan Intelektual.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan hak cipta ?
2.      Apa yang terjadi jika pembajakan karya tetap dilakukan ?
3.      Apa sudah ada upaya dari pemerintah untuk menanggulanginya ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari hak cipta
2.      Untuk mengetahui dampak dari pembajakan karya
3.      Untuk mengetahui upaya pemerintah untuk menangani masalah pembajakan.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Dalam jangka panjang jika pembajakan terhadap kerya tetap dilakukan, maka tidak mustahil bahwa seorang pencipta enggan untuk menciptakan kary ( berkarya ). Karena mereka menganggap bahwa pencipta tidak dihargai sebagai morang yang menciptakannya. Namun yang terjadi saat ini para pencipta seolah – olah membiarkan saja karyanya di bajak. Hal ini terbukti dalam pembajakan kaset / VCD yang walaupun penciptanya tidak mau karyanya di bajak tetapi tidak melakukan apa – apa, seolah - olah membiarkan saja karyanya di bajak. Hal demikianlah yang membuat banyaknya pembajak. Selain itu tidak adanya sanksi yang tegas kepada para pelakunya yang kemudian menyebabkan bertambahnya para pembajak karena melihat keuntungan yang tidak sedikit jumlahnya.
Pemerintah telah berupanya untuk melindungi karya agar tidak di bajak salah satunya yaitu dengan mengeluarkan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Walaupun telah dikeluarkannya UU No. 19 Tahun 2002 masih tetap ada pembajakan yang dilakukan oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab. Hal ini berarti bahwa UU No.19 Tahun 2002 kurang dapat melindungi hak – hak dari yang punya karya. Dalam lapangan pemerintah telah berupaya untuk melindungi hak – hak para pencipta yaitu dengan melakukan razia pedagang kaset/ VCD bajakan. Hal ini kurang efektif karena hanya berlaku beberapa hari saja dan 2 atau 3 hari mereka ( pedagang kaset/ VCD bajakan ) akan kembali melakukan hal yang serupa. Karena hal yang dilakukan oleh pemerintah tidak memberi efek jera pada pelakunya. Seharusnya pemerintah itu harus lebih tegas lagi dalam menangani masalah ini. Atau bahkan dengan memberikan ancaman hukuman mati bagi para pembajak kaset/ VCD agar adanya suatu hal yang membuat mereka tidak melakukan hal itu lagi ( membajak kaset/ VCD ).
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam menangani kasus pembajakan pemerintah harus serius yaitu dengan adanya sanksi yang tegas atau bahkan dengan adanya ancaman pidana mati agar member efek jera bagi para pelakunya. Selain itu kesadaran dari masyarakat mengenai hal demikian sangat dibutuhkan agar tidak adanya masyarakat yang membajak karya orang lain. Agar ciptaan seseorang lebih diakui dengan tidak adanya pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab yang bisini adalah pembajak dan pengedar kaset/ VCD bajakan.
  1. Saran
Dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami perlukan. Agar dalam penyusunan makalah ini lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar